Monday, July 8, 2013

Struktur Organisasi Desa

Struktur Organisasi Desa Pangsan terdiri dari Perbekel Desa, Sekretars Desa, KAUR Desa, dan Kelian Banjar Desa. Struktur Organisasi Di Desa Pangsan yang ditampilakn berikut adalah Struktur Desa tahun 2013. Adapun Strukturnya sebagai berikut :

  

Setiap Bagian dalam Struktur Organisasi Desa memiliki tugas dan kewajibannya masing-masing. Tugas dan Kewajiban dari perangkat desa adalah sebagai berikut :

Perbekel Desa
Perbekel adalah pemimpin desa. Tugas perbekel adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Wewenang perbekel secara umum dalam menjalankan tuganya adalah sebagai berikut :
  1. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa. Termasuk dalam mengajukan pemerintahan desa, menetapkan peraturan desa, menyusun dan mengajukan rancangan peraturandesa tentang APBD desa.
  2. Membina kehidupan masyarakat desa. Termasuk dalam membina perekonomian masyarakat desa.
  3. Mengkordinasikan pembangunan desa secara partisipatif.
  4. Dan melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Perangkat Desa adalah sub bagian yang membantu perbekel desa. Tugas dari perangkat desa adalah membantu Perbekel dalam melaksanakan   tugas dan wewenangnya serta bertanggung jawab terhadap perbekel.
Perangkat desa terdiri dari : 

Sekretaris desa
Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur staf pembantu perbekel dan memimpin Sekretariat Desa. Sekretaris Desa mempunyai tugas secara umum sebagai berikut :
  1. Memberikan saran dan pendapat kepada perbekel.
  2. Memimpin, mengkordinasikan dan mengendalikan serta mengawasi semua unsur serta kegiatan desa . termasuk dalam memberikan informasi mengenai keadaan desa, merumuskan kegiatan perbekel, melaksanakan urusan surat – menyurat, arsip, laporan, mencatat hasil rapat, dan menyusun anggaran desa.
  3. Melakukan kegiatan administrasi pemerintahan desa.
  4. Dan melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.

KAUR Pemerintahan
Kepala Urusan Pemerintahan mempunyai tugas :
  1. Mengumpulkan dan mengolah mengevaluasi data dibidang Pemerintahan, Keamanan, dan Ketertiban. Termasuk dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat dibidang pemerintahan, membantu tugas dalam bidang pemungutan pajak, membantu tugas dibidang administrasi kependudukan, catatan sipil, dan pertahanan sipil.
  2. Melaksanakan pembinaan dan ketertiban masyarakat, membantu mengusahakan kegiatan yang terkait dengan pembinaan kerukunan warga.
  3. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh perbekel.

KAUR Pembangunan
Kepala Urusan Pembangunan mempunyai tugas secara umum adalah sebagai berikut :
  1. Mengumpulkan, mengolah dan mengevaluasi data dibidang perekonomian  dan pembangunan. Termasuk dalam melakukan bimbingan dibidang perekonomian, pengusaha ekonomi lemah dan kegiatan perekonomian lainnya dalam rangka meningkatkan kehidupan perekonomian masyarakat, melakukan pelayanan kepada masyarakat dibidang perekonomian dan pembangunan, melakukan kegiatan dalam rangka meningkatkan swadaya dan partisifasi masyarakatdalam meningkatkan perekonomian dan pelaksanaan pembangunan.
  2. Melakukan administrasi perekonomian dan pembangunan desa, mengumpulkan bahan dan menyusun laporan dibidang perekonomian dan pembangunan.
  3. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Perbekel.

KAUR Kesejahteraan Masyarakat
Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas secara umum adalah sebagai berikut :
  1. Mengumpulkan, mengolah dan mengevaluasi data dibidang kesejahteraan rakyat. Termasuk dalam melakukan bimbingan dibidang keagamaan, kesehatan, keluarga berencana dan pendidikan masyarakat, melakukan pelayanan kepada masyarakat dibidang kesejahteraan rakyat.
  2. Membantu pelaksanaan bimbingan kegiatan pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga (PKK), karang taruna, pramuka dan organisasi masyarakat lainnya. Mengumpulkan   bahan   dan menyusun laporan dibidang kesejahteraan rakyat.
  3. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh perbekel.

KAUR Keuangan
Kepala Urusan Keuangan mempunyai tugas secara umum adalah sebagai berikut :
  1. Menerima, menyimpan dan mengeluarkan uang desa. Termasuk dalam mengurus dan membayar gaji pegawai, mengurus pembukuan keuangan desa, mengurus  pertanggungjawaban atas penggunaan keuangan yang telah dikeluarkan, mengumpulkan bahan dan menyusun laporan keuangan.
  2. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh perbekel.

KAUR Umum
Kepala Urusan Umum mempunyai tugas secara umum adalah sebagai berikut :
  1. Melakukan administrasi pegawai. Termasuk dalam melaksanakan urusan perelengkapan / inventarisasi (kekayaan), menyediakan, menyimpan,mendistrubusikan dan memelihara alat–alat tulis kantor, mengatur pelaksanaan rapat rapat dinas dan upacara, melakukan urusan surat menyurat , kearsipan dan ekpedisi.
  2. Mengumpulkan bahan  – bahan dan menyusun laporan pemerintahan desa.
  3. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Perbekel.

 Kelian Banjar Dinas sebagai staf operasional Perbekel di wilayah kerjanya mempunyai tugas :
  1. Melaksanakan kegiatan Perbekel dalam kepemimpinan  Perbekel di wilayah kerjanya.
  2. Melakukan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan ketertiban masyarakat di wilayah kerjanya.
  3. Melaksanakan  Peraturan Desa di wilayah kerjanya.
  4. Melaksanakan kebijakan Perbekel di wilayah kerjanya.
  5. Membina serta meningkatkan swadaya dan gotong royong.
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Perbekel.

0 comments:

Post a Comment